Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden yang mencantumkan posisi Wakil Menteri. Hal itu tercantum pada Perpres nomor 47 tahun 2021 yang mengatur posisi Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Meski beleid telah dikeluarkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaku masih belum tahu kapan posisi tersebut akan diisi. "Saya tidak tahu, itu kewenangan dan hak bapak Presiden," ujar Tjahjo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/6).
Sebagai informasi, saat ini pun masih banyak posisi Wamen yang telah diatur dalam Perpres tetapi masih dibiarkan kosong. Tjahjo menegaskan kewenangan mengisi posisi tersebut merupakan hak presiden.
"Menteri PANRB dan Sekretariat Negara mempersiapkan Perpresnya saja, soal ada atau tidak, cepat atau nanti-nanti, hak prerogatif presiden," terang Tjahjo.
Baca Juga: Kemenpan RB evaluasi layanan pertanahan di seluruh kantor BPN provinsi
Berdasarkan aturan yang telah terbit sebelumnya, saat ini jabatan Wamen yang masih kosong antara lain pada Kementerian Ketenagakerjaan. Posisi itu kosong setelah dibuat kebijakan pada September 2020 lalu.
Sebelumnya santer informasi posisi tersebut ditawarkan kepada aktivis serikat buruh. Selain Wamenaker, pada saat yang sama juga terbit Perpres yang mengatur posisi Wamen Kementerian Koperasi dan UKM.
Hingga saat ini posisi tersebut juga masih dibiarkan kosong. Sebelumnya ada pula jabatan posisi WaKil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Wakil Menteri Riset dan Teknologi.
Baca Juga: YLBHI sebut pernyataan Tjahjo Kumolo perjelas aktor di balik pelemahan KPK