kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini daftar barang mewah yang bebas pajak


Rabu, 28 Agustus 2013 / 13:15 WIB
Ini daftar barang mewah yang bebas pajak
ILUSTRASI. Catat! Jadwal One Piece Episode Terbaru Setelah Toei Kena Hack


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi daftar barang mewah yang kini bebas terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, diharapkan masyarakat mendapat keuntungan dari kebijakan baru ini.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, paket kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari paket kedua kebijakan ekonomi terkait menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Dengan tidak mengenakan PPnBM atas produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah melalui pemberian batasan harga tertentu ini akan membatasi barang kena pajak yang dikenai PPn BM. Sehingga terdapat beberapa barang yang pada awalnya kena pajak, tapi kini menjadi tidak kena pajak," kata Chatib saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Ia menambahkan, dengan kebijakan baru tersebut diharapkan harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas. Di sisi lain, juga untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal.

Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPn BM antara lain:

1. Peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta atau Rp 10 juta
2. Pesawat televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inci
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp 8 juta
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga Rp 5 juta
6. Proyektor dan produk saniter dengan batasam harga di bawah 10 juta

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku awal sejak diundangkan. Untuk unit-unit di bawah Kementerian Keuangan, segera menyosialisasikan dan sudah disiapkan untuk segera mengimplementasikannya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×