Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi daftar barang mewah yang kini bebas terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, diharapkan masyarakat mendapat keuntungan dari kebijakan baru ini.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, paket kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari paket kedua kebijakan ekonomi terkait menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Dengan tidak mengenakan PPnBM atas produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah melalui pemberian batasan harga tertentu ini akan membatasi barang kena pajak yang dikenai PPn BM. Sehingga terdapat beberapa barang yang pada awalnya kena pajak, tapi kini menjadi tidak kena pajak," kata Chatib saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Ia menambahkan, dengan kebijakan baru tersebut diharapkan harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas. Di sisi lain, juga untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal.
Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPn BM antara lain:
1. Peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta atau Rp 10 juta
2. Pesawat televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inci
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp 8 juta
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga Rp 5 juta
6. Proyektor dan produk saniter dengan batasam harga di bawah 10 juta
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku awal sejak diundangkan. Untuk unit-unit di bawah Kementerian Keuangan, segera menyosialisasikan dan sudah disiapkan untuk segera mengimplementasikannya. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News