kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekan ini pemerintah rampungkan paket kebijakan


Selasa, 27 Agustus 2013 / 16:10 WIB
Pekan ini pemerintah rampungkan paket kebijakan
Promo HokBen terbaru di 5 April 2022 untuk paket menu lezat?crispy nori chicken dengan harga spesial.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah membantah anggapan bahwa paket kebijakan yang telah diumumkan hanya akan berdampak dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, sejumlah kebijakan yang telah diambil pemerintah dilakukan untuk merespons cepat kondisi perekonomian terkini.

Seperti diketahui ekonomi Indonesia akhir-akhir ini terus menunjukkan signal buruk. Hal itu ditandai dengan terdepresiasi nilai tukar rupiah dan merosotnya Indeks Harga Saham gabungan (IHSG).

Untuk, itu Pemerintah telah mengeluarkan empat paket kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan neraca transaksi berjalan demi menjaga pertumbuhan ekonomi.

Chatib menjelaskan, semua kebijakan itu akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. "Semua aturan yang menyangkut kebijakan fiskal akan segera selesai pekan ini," ujar Chatib Senin (26/8) malam di gedung DPR. Dengan begitu, lanjut Chatib, pelaksanaan atas aturan itu bisa dilakukan pada pekan depan.

Plt Kepala Badan Kebijakan FIskal Kementrian Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menambahkan, hingga saat ini sudah ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani oleh Menkeu. Satu PMK lagi mengenai insentif bagi industri padat karya, juga sedang dalam tahap finalisasi.

Adapun PMK yang sudah ditandatangani itu, antara lain, mengenai penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) barang dasar yang sudah dinyatakan mewah lagi seperti alat penyejuk ruangan atau Air Conditioning (AC) dan beberapa barang elektronik keperluan rumah tangga yang sudah menjadi kebutuhan dasar.

Lalu, aturan lain yang PMK-nya sudah selesai adalah soal relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk penduduk. Selain itu, aturan mengenai pemberian insentif dan keringanan pajak atau additional deduction tax kepada industri padat karya dan padat modal akan selesai pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×