kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menteri Keuangan Sri Mulyani masih setia baca koran tiap pagi


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 11:06 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani masih setia baca koran tiap pagi
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merupakan salah satu tokoh yang suka baca koran. Ia mengaku, kalau membaca koran merupakan salah satu aktivitas rutinnya setiap pagi.

"Saya tiap pagi baca koran karena saya dari dulu (kebiasaan) tiap pagi adalah minum teh sambil baca koran. Koran sesuatu yang saya butuhkan," katanya dalam Pembukaan Kongres II Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8).

Di tengah pandemi Covid-19, industri media konvensional merupakan salah satu industri yang ikut terdampak. Untuk itu, Sri Mulyani pun mengeluarkan beberapa kebijakan yang diharapkan mampu membantu industri media dan industri lainnya untuk bisa survive (selamat) di era pandemi ini.

Baca Juga: Sri Mulyani mengaku sering jadi korban judul berita

Seperti contohnya keringanan PPN bahan baku kertas untuk mengurangi biaya produksi. Katanya, pemerintah sudah setuju kalau akan menanggung PPN ini per Agustus 2020.

Sri Mulyani juga mengatakan, kalau aturan tertulisnya sedang dalam taraf harmonisasi sehingga segera akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ini.

Kedua, ada juga pengurangan biaya listrik. Dalam hal ini, pemerintah akan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak mengenakan minimum charge terhadap industri bisnis dan sosial.

"Jadi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Nanti akan diminta ke PLN tidak mengenakan minimum charge jadi membayar ya yang betul-betul dipakai. Tapi ini saya ingatkan tidak hanya media, tetapi juga industri bisnis dan sosial biar ringan," tambahnya.

Baca Juga: AMSI Gelar Kongres Kedua bertema Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan

Selanjutnya, ada juga keringanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi, untuk BPJS Kesehatan dirinya mengaku kalau pemberian keringanan bakal agak sulit. Pasalnya, kesehatan di dalam BPJS Kesehatan pun masih perlu diperhatikan secara khusus.

Selain itu, ada juga diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dari 30% menjadi 50% sebagai salah satu usaha untuk mengungkit perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×