kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menteri: Hati-hati Terbitkan Obligasi Daerah


Jumat, 23 Juli 2010 / 17:41 WIB
Menteri: Hati-hati Terbitkan Obligasi Daerah


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah tidak tergiur menerbitkan obligasi. Bila salah langkah, pemerintah daerah bakal terjerat utang.

“Saya ingatkan daerah jangan cepat-cepat meniru kota besar dunia lainnya,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Jumat (23/7).

Armida mencontohkan seperti Tokyo dan New York. Kedua kota besar dunia itu membangun dan melakukan pemeliharaan infrastruktur serta sarana dan prasarana kota melalui penerbitan obligasi daerah. Lantaran tak terkendali, beban utang kota ini sudah melebihi kemampuan bayarnya. “Secara teknis mereka sudah bangkrut,” tandasnya.

Memang, Armida menyadari, pembangunan infrastuktur kota dengan mengandalkan APBD semata tak akan cukup untuk memenuhi semua kebutuhan. Namun, dia mengatakan ada alternatif lain selain cara instan menerbitkan surat utang. “Kerjasama business to business seperti yang dilakukan dalam proyek MRT bisa jadi solusi pendanaan,” kata Armida.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memang memungkinkan pemerintah daerah menerbitkan surat utang. Namun, tentu ada syaratnya. Berdasarkan ketentuan, penerbitan obligasi daerah tidak boleh lebih dari 75% dari penerimaan daerah. Sedangkan, rasio pengembalian pinjaman tak boleh melebihi 2,5% dan harus bernominal rupiah.

Syarat lain yakni obligasi diterbitkan untuk proyek yang menguntungkan dan berdampak pada ekonomi bukan untuk menutup defisit. Jaminannya pun harus berupa barang pada proyek tersebut bukan sumber lain.

Hingga kini baru satu pemerintah daerah yang mengkaji rencana penerbitan obligasi itu yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Ahmad Hariadi menyatakan peluang penerbitan obligasi itu saat ini sedang dikaji.

Dia memperkirakan penerbitan obligasi dilakukan akhir tahun ini atau awal tahun depan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur kota. “Tahun lalu kami sudah menyelesaikan rating kota. Sekarang kita sedang menyelesaikan persyaratan-persyaratan lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×