kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri ESDM Minta SPBU dan Pertamina Duduk Bersama


Sabtu, 13 Desember 2008 / 11:24 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Didi Rhoseno Ardi


Jakarta. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro meminta agar PT Pertamina (Persero) membicarakan rencana pengurangan margin kepada pengusaha SPBU yang dengan sengaja tidak menebus premium menjelang penurunan harga. "Harus dibicarakan antara Pertamina dengan SPBU sebagai mitra usahanya," ucapnya.

Namun Purnomo memberikan sinyal dukungan terhadap rencana Pertamina itu. Sebab, ia juga sepakat dengan alasan Pertamina yang mengatakan bahwa saksi penghentian pasokan BBM selama dua pekan kepada SPBU yang tidak menebus premium memang kurang efektif. Ia meminta agar pemilik SPBU menyadari bahwa kuota BBM yang mereka beli dari Pertamina adalah untuk didistribusikan kepada masyarakat. "Mereka kan cari makan di sektor itu, jadi harus pahami betul itu," tegasnya.

Sebelumnya, Pertamina mencabut izin 69 SPBU yang sengaja tidak menebus Premium sehari menjelang penurunan harga sebesar Rp 500 per liter pada 1 Desember lalu. Tampaknya, pengelola SPBU tak mau mengambil risiko menanggung rugi selisih belanja Premium berharga lama dengan harga baru yang nilainya Rp 320 per liter.

Lantaran tindakan itu, Pertamina memberi sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama dua pekan pada 69 SPBU itu. Otomatis, mereka harus berhenti beroperasi. Ke-69 SPBU yang terkena sanksi itu tersebar di semua wilayah. Enam di Jakarta, dan sisanya tersebar di wilayah pemasaran lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×