kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali tak penuhi panggilan KPK untuk ketiga kalinya


Senin, 27 Mei 2019 / 14:45 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali tak penuhi panggilan KPK untuk ketiga kalinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5). Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Ia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Jonan sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/5) lalu. Ia juga tak memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (20/5).

"Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).

Febri menjelaskan, dalam surat itu, Kementerian ESDM menyatakan agenda perjalanan dinas Jonan ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai. "Sehingga, meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019," kata dia.

Febri menyatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan Jonan pada hari ini, lantaran Kementerian ESDM pernah menyebutkan Jonan akan menyelesaikan kunjungan ke luar negerinya pada 24 Mei.

"Karena yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei lalu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini. Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari pihak ESDM menyebutkan pelaksanaan tugas di luar negeri telah selesai tanggal 24 Mei 2019 lalu," ujarnya.

Menurut Febri, saat ini KPK akan mempelajari lebih lanjut surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM tersebut. "Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim penyidik," kata dia.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Ketiga Kali, Menteri ESDM Ignasius Jonan Mangkir Panggilan KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×