kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.239   -101,00   -0,62%
  • IDX 7.209   41,86   0,58%
  • KOMPAS100 1.053   7,52   0,72%
  • LQ45 819   3,53   0,43%
  • ISSI 226   1,37   0,61%
  • IDX30 427   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 506   0,97   0,19%
  • IDX80 118   0,41   0,35%
  • IDXV30 120   0,28   0,23%
  • IDXQ30 139   0,08   0,06%

KPK juga panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan di kasus PLTU Riau-1


Senin, 27 Mei 2019 / 06:39 WIB
KPK juga panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan di kasus PLTU Riau-1


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi, Senin (27/5).

Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Jonan sempat dua kali tak memenuhi pemeriksaan KPK pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5). Saat itu, Jonan beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Panggil Ignasius Jonan sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×