Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Ia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan, karena Sofyan berhalangan hadir pada Jumat (24/5).
Saat itu, ia diketahui harus memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus ini. Salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. "Selain itu pada hari Senin tersebut ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini," kata dia.
Pada Senin (6/5) silam, Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News