kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Desa PDTT: BLT Dana Desa tahap II sudah mulai jalan


Rabu, 17 Juni 2020 / 06:33 WIB
Menteri Desa PDTT: BLT Dana Desa tahap II sudah mulai jalan
ILUSTRASI. Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahap II disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar sudah mulai berjalan.

Adapun, Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait perpanjangan Bantuan BLT Dana Desa tahap II untuk tiga bulan berikutnya juga disebut Abdul Halim sudah dikeluarkan pihaknya.

Baca Juga: Kemendes PDTT terima 1.129 aduan soal BLT Dana Desa

"Permendes kita keluarkan hari ini, jadi kalau dihitung per April, Mei, Juli BLT Dana Desa tahap I, maka 3 bulan berikutnya Juli, Agustus, September. Salur April kan kecil ngga banyak, jadi mungkin nanti agak mundur juga," kata Abdul Halim saat teleconferece BLT Dana Desa pada Selasa (16/6).

Ia menyampaikan untuk BLT Dana Desa tahap II saat ini sudah tersalurkan di 18.448 desa. Mengenai penyaluran tahap kedua, dijelaskannya akan berjalan secara simultan.

"Jadi secara simultan, fokus penuntasan penyaluran tahap pertama, tahap kedua mulai jalan. Dan ini kita sudah tidak lagi komando, prosesnya sudah dipahami jadi otomatis berjalan di lapangan," imbuhnya.

Dari berita Kontan.co.id sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa BLT Dana Desa.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga: Sudah ada 65.711 desa yang menyalurkan BLT dana desa

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat.

Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×