kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Pemerintah akan relaksasi aturan dana desa untuk padat karya


Jumat, 23 Maret 2018 / 17:59 WIB
Pemerintah akan relaksasi aturan dana desa untuk padat karya
ILUSTRASI. PRESIDEN TINJAU AKTIVITAS PADAT KARYA TUNAI DI AMBON


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil evaluasi implementasi dana desa menyebutkan, penyaluran dana desa tahap I tahun 2018 belum optimal. Karenanya, pemerintah merelaksasi syarat aturan padat karya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penyaluran dana desa per 23 Maret 2018 mencapai Rp 9,1 triliun atau 15,16% dari pagu dana desa tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi penyaluran Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) sebesar Rp 8,87 triliun atau 73,92% dari pagu penyaluran tahap I sebesar Rp12 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan, penyaluran tahap II akan tetap dilakukan Maret 2018. Namun pada tahap ini, pemerintah akan merelaksasi aturan 30% penggunaan padat karya.

"Artinya mereka mereka harus segera salurkan RPD Des-nya atau dana desanya. Dan diharapkan koordinasi dengan Kementerian terkait,"ujar Puan, Jumat (23/3).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan ketentuan 30% hari orang kerja (HOK) dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tidak akan dipakai sebagai persyatan penyaluran tahap I. Lantaran banyak desa yang harus merevisi APBDes.

"Nah itu kan bisa sambil proses, jangan syarat penyaluran. Jadi kalau kabupaten/kota sudah mendapatkan dana dari pemerintah pusat atau sudah ada APBDes-nya segera disalurkan saja, tidak diminta untuk revisi APBD Des dengan kriteria 30% dari HOK,"jelas Mardiasmo.

Ia bilang pemerintah akan mengevaluasi hasil relakasasi ini. Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran kepada Pemda Kabupaten agar penyaluran dana desa yang sudah punya APBDes tidak harus 30% HOK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×