kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Pemerintah pusat perintahkan Pemda untuk salurkan Dana Desa secepatnya


Jumat, 02 Februari 2018 / 09:35 WIB
Pemerintah pusat perintahkan Pemda untuk salurkan Dana Desa secepatnya


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secepatnya menyalurkan Dana Desa agar bisa segera terpakai untuk program padat karya. Pemerintah kabupaten (Pemkab) dilarang menahan penyaluran Dana Desa, apalagi menyimpannya di bank hingga berbulan-bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, Pemkab wajib menyalurkan Dana Desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Ini demi mempercepat pelaksanaan program padat karya untuk menggerakkan perekonomian desa. Selain itu, ini juga untuk memudahkan monitoring penggunaan Dana Desa. "Akan kami pantau, apakah pencairan sesuai jadwal," tambah Puan, Kamis (1/2).

Puan berharap dengan pencairan yang tepat waktu maka target pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa dengan program cash for work bisa tercapai. Tidak hanya pembangunan infrastruktur, namun juga peningkatan layanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

Selain Pemda, Puan juga meminta kerjasama semua pihak, mulai Kemkeu, Kementerian Dalam Negeri, Beppenas, dan Kementerian Desa PDTT agar penggunaan 30% Dana Desa untuk program padat karya bisa optimal.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bilang, pihaknya mewajibkan Pemda mengawasi penggunaan Dana Desa. Pengawasan terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pengelolaan supaya bebas praktik korupsi. "Bupati harus mengontrol ke desa-desa," katanya.

Kemkeu mencatat pada pekan lalu ada 18 kabupaten yang mencairkan Dana Desa. Menurut Tjahjo, pencairan Dana Desa terhambat karena banyak Pemkab belum mengesahkan APBD. "Kami memberikan payung hukum khusus bagi Pemda yang pembahasan APBD alot dengan DPRD, tidak perlu ada pembahasan bersama, cukup keputusan Bupati," ujar Tjahjo.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo mengaku akan terus melakukan sosialisasi skema Dana Desa. Sehingga dalam waktu dekat semakin banyak Pemkab yang mencairkan Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×