kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Realisasi penyaluran Dana Desa ke rekening kas daerah minim


Selasa, 27 Februari 2018 / 20:05 WIB
Realisasi penyaluran Dana Desa ke rekening kas daerah minim
ILUSTRASI. PRESIDEN TINJAU AKTIVITAS PADAT KARYA TUNAI DI AMBON


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mencatat hingga 26 Februari 2018 realisasi penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) sebesar Rp 4,63 triliun atau 38,6% dari pagu Tahap I, untuk 169 Daerah dan 28.154 Desa 

Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas daerah (RKD) sebesar Rp 124,68 miliar atau 2,69% dari yang sudah disalurkan ke RKUD, untuk 11 Daerah dan 682 Desa.

Boediarso bilang, masih banyak Dana Desa yang ada di rekening kas daerah. Hal ini kemungkinan besar lantaran menunggu kesiapan Desa menyampaikan Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes, sebagai persyaratan Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD.

“Dalam hal ini, norma waktu maksimal tujuh hari kerja Dana Desa yang diterima di RKUD harus segera disalurkan ke RKD berlaku apabila Desa telah memenuhi persyaratan penyampaian Perdes tentang APBDes,” kata Boediarso kepada KONTAN, Selasa (27/2)

Namun, apabila terdapat indikasi pemerintah daerah menahan penyaluran Dana Desa yang telah diterima di RKUD, sedangkan Desa telah menyampaikan persyaratan penyampaian Perdes tentang APBDes, maka kepada daerah bersangkutan bisa dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH kepada pemda berkenaan.

“Hal ini pernah dilakukan dalam pengenaan sanksi penundaan DAU kepada pemkot Batu pada tahun 2015 yang lalu, dikarenakan pemkot Batu tidak segera menyalurkan Dana Desa TA 2015 dari RKUD ke RKD,” ujar Boediarso.

Sebagai upaya percepatan, Boediarso bilang pihaknya telah melakukan workshop mengenai perhitungan dana desa. Khususnya ke 100 daerah prioritas penerima dana desa yang ditunjuk sebagai pilot project.

Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan surat ke bupati dan walikota mengenai langkah percepatan penyaluran dana desa, baik dari rekening kas umum negara ke daerah, maupun dari daerah ke desa.

“Kami koordinasi dengan kemendagri, gubernur, bupati, walikota, untuk percepatan penyaluran dana desa. Dari 443 daerah, saat ini 403 daerah telah menyampaikan perda. 40 daerah belum menyampaikan,” jelas Boediarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×