kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Basuki: Revisi aturan hunian berimbang masih dalam tahap inventarisasi


Kamis, 14 November 2019 / 19:17 WIB
Menteri Basuki: Revisi aturan hunian berimbang masih dalam tahap inventarisasi
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Serpong, Tangerang, Banten, Senin (28/10).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih melakukan inventarisasi terkait aturan hunian berimbang. Hal itu disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. 

Basuki bilang nantinya aturan yang menghambat bagi pelaku usaha melaksanakan hunian berimbang akan dihapus. "Sekarang lagi diinventarisasi semua mana yang memberatkan dihapus. Belum selesai semua," ujar Basuki usai sidang kabinet paripurna, Kamis (14/11).

Baca Juga: Emiten properti optimistis hingga akhir tahun pasar properti mulai menggeliat

Ia memahami telah banyak masukan dari pelaku usaha dalam pelaksanaan hunian berimbang tersebut. Salah satunya adalah aturan sebelumnya yang mengharuskan hunian berimbang dibangun dalam satu hamparan.

Artinya pengembang yang membangun rumah mewah, harus membangun rumah menengah dan rumah sederhana dalam satu hamparan. Sementara harga tanah yang mahal membuat aturan tersebut sulit diterapkan. "Masalah hamparan, di satu hamparan itu sudah diperbaiki oleh Menteri ATR/BPN tidak harus satu hamparan," terang Basuki.

Sementara itu nantinya masalah hamparan akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Sementara masalah insentif Basuki bilang masih belum dibahas.

Sebagai informasi terdapat relaksasi yang dapat membuat pengembang bernafas lega. Relaksasi yang dimaksud terdapat dalam Pasal 10 ayat (3), draft Permen PUPR tentang Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang diperoleh Kontan.co.id.

Baca Juga: REI sambut baik Permen PUPR tentang pembangunan perumahan dengan hunian berimbang

Ayat tersebut menyebutkan komposisi terbaru yang direstui kementerian PUPR dalam hal pembangunan perumahan selain skala besar.

Dalam draft Permen terbaru ini, Kementerian mengizinkan komposisi perbandingan pembangunan rumah oleh pengembang dalam pembangunan perumahan selain skala besar, ke dalam tiga kategori.

Pertama, 1 rumah mewah berbanding paling sedikit 2 rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 rumah sederhana. Kedua, 1 rumah mewah berbanding paling sedikit 3 rumah sederhana. Dan ketiga, 2 rumah menengah berbanding paling sedikit 3 rumah sederhana.

Kelonggaran berikutnya diterangkan dalam Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan, pembangunan rumah sederhana dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum. Syaratnya, apabila pengembang kesulitan memperoleh tanah dan harga tanah mahal yang dibuktikan lewat surat pernyataan oleh Pemerintah Daerah.

Sekadar mengingatkan, pada ketentuan sebelumnya, hanya ada satu rasio bagi pembangunan perumahan skala besar maupun non skala besar, yakni 1 rumah mewah berbanding paling sedikit 2 rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 rumah sederhana.

Sejatinya, aturan mengenai pembangunan perumahan dengan hunian berimbang ini untuk menanggulangi masalah kekurangan hunian (backlog) di Indonesia.

Baca Juga: Totalindo Eka Persada (TOPS) berencana rights issue Rp 4 miliar saham

Ketentuan tersebut mewajibkan kepada setiap pengembang untuk membangun rumah tapak atau rumah susun murah, yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Pelaksanaan UU itu kemudian diperjelas dalam Permen No.10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, yang kemudian direvisi dengan Permen No.7/2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×