kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Menteri baru sibuk sampai tak sampaikan LHKPN


Rabu, 05 November 2014 / 13:36 WIB
Menteri baru sibuk sampai tak sampaikan LHKPN
ILUSTRASI. Hermina Tower -?RS Hermina PT Medikaloka Hermina Tbk HEAL


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan alasan 34 Menteri Kabinet Kerja yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yuddy, para menteri kini tengah sibuk dengan perubahan nomenklatur baru.

"Jadi para menteri ini sedang sibuk menyelesaikan nomenklaturnya. Saya sendiri setiap hari bersama deputi dan sekretaris KemenPAN senantiasa mendatangi beberapa kementerian untuk membantu mempercepat proses nomenklatur. Jadi mereka belum sempat mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara," kata Yuddy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Yuddy, dari 34 kementerian, ada 15 kementerian dengan nomenklaturnya baru atau baru karena pemisahan dan penggabungan. Oleh karenanya, Yuddy menilai sebuah hal yang wajar jika dalam waktu satu minggu setelah para menteri dilantik, belum ada 34 menteri yang melaporkan hartanya ke KPK.

"Ini kan baru satu minggu. Ngurus nomenklatur saja rapat tiga hari tiga malam belum selesai, membuat Perpres juga belum selesai, jadi mohon dimaklumi kalau banyak menteri yang belum dapat segera melaporkan harta kekayaan pejabat negara," tambah dia.

Sebelumnya, KPK telah mengimbau kepada Menteri Kabinet Kerja untuk segera melaporkan harta kekayaan terkait dengan jabatannya sebagai pejabat publik ke KPK. Jika dalam waktu tiga bulan setelah menjabat para menteri tersebut tak juga melapokan hartanya, KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengingatkan menteri.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Aturan tersebut memuat ketentuan bahwa setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya btersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×