kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,02   -27,70   -2.87%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ATR/BPN sebut RUU Pertanahan kembali dibahas pada awal 2020


Kamis, 31 Oktober 2019 / 15:33 WIB
Menteri ATR/BPN sebut RUU Pertanahan kembali dibahas pada awal 2020
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan bisa kembali dibahas di awal 2020. Dia berharap, RUU ini bisa segera dibahas setelah struktur komisi DPR rampung.

"Mudah-mudahan paling lambat awal tahun kita sudah bicarakan kembali dengan dewan," ujar Sofyan, Kamis (31/10).

Baca Juga: Banyak RUU ditunda, pengamat politik: Beban DPR periode 2019-2024 lebih berat

Sebelumnya, anggota DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan ini lantaran masih ada beberapa pasal yang kontroversial. Sofyan mengatakan, ke depan pemerintah akan mengundang pihak yang mempersoalkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

"Akan kita undang. Apa concern-nya. Bisa jadi pandangan kita berbeda, bisa jadi karena kurang komunikasi, bisa jadi kami keliru. Kita akan bicarakan," tutur Sofyan.

Sofyan menuturkan, UU Pertanahan dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mengenai pertanahan. Pasalnya, selama ini pengaturan tentang pertanahan diatur dalam peraturan kepala badan dan peraturan menteri, ditambah  Undang-Undang Pokok Agraria dianggap sudah terlalu lama.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Sofyan Djalil targetkan seluruh tanah sudah terdaftar di 2025

Padahal menurutnya, banyak hal baru yang belum diatur dalam UU Pokok Agraria tersebut. Beberapa diantaranya hak di atas dan di bawah tanah, ketentuan transfer tanah, kepemilikan umum dan lainnya.

"Banyak lagi hal-hal baru yang kita perkenalkan yang selama ini belum dikenal. Karena UU Pokok Agraria dibuat tahun 1960. Banyak hal yang bagus sekali dalam UU PA itu, tetapi dalam hal perkembangan baru dalam 50 tahun terakhir, itu belum bertambah," terang Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×