kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ATR BPN Sofyan Djalil targetkan seluruh tanah sudah terdaftar di 2025


Rabu, 23 Oktober 2019 / 22:11 WIB
Menteri ATR BPN Sofyan Djalil targetkan seluruh tanah sudah terdaftar di 2025
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sofyan Djalil kembali menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Meneruskan bidang yang sama seperti kabinet yang sebelumnya, Ia menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar.

Tak hanya tanah, Sofyan pun mengatakan ke depannya akan dibuat program digitalisasi di bidang pertanahan. Adanya kantor pertanahan yng berbasis elektronik pun diharapkan bisa terwujud.

Baca Juga: Ini daftar lengkap nama-nama menteri kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024

Menurut Sofyan, bila tanah di Indonesia sudah terdaftar seluruhnya dan didukung dengan digitalisasi, maka sengketa tanah akan lebih mudah diatasi.

“Harapannya, kalau sudah elektronik dan sudah terdaftar, maka sengketa tanah akan minimum, bila tidak bisa hilang. Dengan demikian semua orang yang punya tanah, kalau sudah punya sertifikat, akan bisa financially inclusive, mereka bisa menggunakannya untuk mendapatkan leverage kepada sistem keuangan dan perbankan, ” tutur Sofyan di kawasan istana, Rabu (23/10).

Pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja periode 2015-2019, Sofyan Djalil juga menjabat sebagai Menteri  Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dia mengumumkan menjabat posisi yang sama untuk 5 tahun ke depan, Kemarin (22/10).

Baca Juga: Wajah menteri lama ini diprediksi akan terus eksis di Kabinet Kerja 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×