kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Menteri Ara: Penghapusan Pungutan Untuk Program 3 Juta Rumah Berlaku Desember 2024


Senin, 25 November 2024 / 17:03 WIB
Menteri Ara: Penghapusan Pungutan Untuk Program 3 Juta Rumah Berlaku Desember 2024
ILUSTRASI. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri PKP Maruar Sirait memastikan prgram 3 juta rumah segera dilakukan. Pihaknya juga menjanjikan harga rumah itu akan turun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait memastikan prgram 3 juta rumah segera dilakukan. Pihaknya juga menjanjikan harga rumah itu akan turun. 

Penurunan harga rumah ini seiring dibebaskannya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan berlaku pada bulan depan. 

"Jadi bukan tahun depan, tapi Desember bisa dilaksanakan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Senin (25/11). 

Penghapusan BPHTB dan PBG dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada hari ini. 

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kriteria Orang yang Berhak Dapatkan Subsidi BPHTB dan PBG

Nantinya SKB tersebut diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Peraturan Tersebut secara otomatis mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam PAD. 

Walau begitu, Ara menegaskan aturan itu telah disepakati bersama. Pihaknya juga mengklaim telah menjaring masukan dari pemangku kepentingan termasuk Pemda keputusan ini. 

"Jadi saya salut nih kepada Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan PJ Gubernur Bupati, Wali Kota Indonesia, yang mengikhlaskan ya untuk ini," jelasnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Tito Karnavian bilang Pemda diwajibkan untuk segera membuat Perkada pembebasan pungutan untuk program tiga juta rumah, selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak SKB itu ditanda tangani. 

Dengan begitu program besutan Kepala Negara ini juga bisa segera ditindaklanjuti oleh pengembang di berbagai daerah. 

"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito

Baca Juga: BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta

Selanjutnya: Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Menarik Dibaca: 9 Tips Menggunakan Cuka untuk Perawatan Tanaman dalam Ruangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×