Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal saat ini sudah dalam tahap akhir.
Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Sukoso mengatakan, seluruh kementerian telah setuju dengan klausul yang sudah ada dalam RPP tersebut.
"Semua menteri terkait yaitu tujuh menteri: Mentri Agama, Kesehatan, Industri, Perdagangan, Pertanian, Menko Ekonomi dan Menko PMK sudah tanda tangani bahwa mereka setuju," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).
Sehingga saat ini draft RPP itu sudah ada di Istana Negara untuk diteken Presiden Joko Widodo. "Sekarang PP tinggal tunggu tanda tangan Presiden," lanjut dia.
Lebih lanjut, Sukoso menegaskan, secara prinsip kini sudah tidak ada perbedaan pendapat antar kementerian. Seperti sebelumnya, soal Kementerian Kesehatan yang menolak obat diatur dan dimasukkan dalam klausul RPP Jaminan Produk Halal.
"Soal itu sudah selesai, (obat) sudah bisa masuk tidak ada masalah" tegas dia. Begitu juga dengan wacana untuk tidak menjalankan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap juga sudah disetujui
Tapi, Sukoso bilang, terkait tahapan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama ke depan. Diharapkan, untuk makanan dan minuman bisa membutuhkan wajib halal sekitar tiga sampai lima tahun.
Sementara untuk obat-obatan sekitar lima sampai tujuh tahun. "Belum tahu kepastiannya beradaptasi sekitar segitu lah," katanya. Adapun aturan ini sudah bisa diterapkan mulai tahun ini.
"Artinya, pemerintah memberikan spare waktu untuk pengusaha mempersiapkan diri," katanya. Kemudian untuk mekanisme pengajuannya sendiri dalam RPP ini tidak ada perubahan.
Intinya, masih tetap harus melalui BPJPH kemudian diverifikasi dan diaudit oleh lembaga pemeriksa halal. Kemudian hasil auditnya dikirim ke MUI untuk sidang MUI.
Setelah itu, diberikan kembali ke BPJPH untuk diberikan sertifikat, logo dan nomor registrasi halalnya. Sukoso pun berharap Presiden bisa meneken RPP ini dengan segera.
"Semoga bisa cepat," tutur dia. Sebab, dalam rapat DPR di komisi VIII awal Januari 2019 mendorong Presiden untuk tanda tangan RPP ini sebagai simpulan rapat kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News