kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,33   6,87   0.75%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Agama minta penyaluran zakat jangan timbulkan kerumunan


Senin, 03 Mei 2021 / 16:02 WIB
Menteri Agama minta penyaluran zakat jangan timbulkan kerumunan
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penyaluran zakat jangan samoai menimbulkan kerumunan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Ia meminta panitia zakat di musala atau mesjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Kata Yaqut, jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat,infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui mesjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).

Baca Juga: Pemerintah larang pawai keliling di malam Lebaran

Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Menag.

Yaqut juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan covid-19, kata Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan dilakukan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H," ujar Yaqut.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag.

Selanjutnya: Ramadhan, ini hadiah dari Raja Salman buat umat Muslim Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×