kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pemerintah larang pawai keliling di malam Lebaran


Senin, 19 April 2021 / 19:18 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah juga melarang pawai takbiran saat malam Lebaran.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) lebih luas. Berdasarkan pengalaman penanganan Covid-19, pemerintah menyimpulkan libur panjang berdampak signfikan pada lonjakan kasus.

"Menjaga kesehatan diri kita, menjaga keseahtan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai rapat penanganan Covid-19 menjelang lebaran, Senin (19/4).

Baca Juga: Soal SIKM, Anies: Harus terintegrasi secara nasional

Selain mudik, Yaqut juga melarang kegaitan pawai saat malam Lebaran. Hal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi titik penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pemudik yang tertangkap berupa putar balik ke daerah asal. Selain itu, daerah juga dapat membuat aturan sanksi terkait upaya mencegah mudik.

"Masing-masing pemerintah daerah juga bisa menerapkan sanksi sesuai aturan masing-masing daerah," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dihubungi terpisah.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 saat ini terdapat 104.319 kasus aktif di Indonesia. Angka tersebut berdasarkan total kasus positif sebanyak 1,6 juta kasus dikurang kasus sembuh 1,46 juta kasus dan 43.567 kasus meninggal dunia.

Selanjutnya: Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro hingga 3 Mei, berlaku di 25 provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×