kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Mentan SYL Penuhi Panggilan KPK


Senin, 19 Juni 2023 / 11:46 WIB
Mentan SYL Penuhi Panggilan KPK
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/6).  

"Sudah masuk, 09.30 WIB," kata sumber dari Kontan.co.id, Senin (19/6). 

Mentan SYL diperiksa di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Pihakanya hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Diketahui, ini merupakan pemanggilan ketika terhadap Mentan. Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak hadir dalam rangka untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan KPK pada Jumat (16/6).

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6). 

Untuk itu, tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6). 

“Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” tambah Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×