kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Mentan SYL Penuhi Panggilan KPK


Senin, 19 Juni 2023 / 11:46 WIB
Mentan SYL Penuhi Panggilan KPK
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/6).  

"Sudah masuk, 09.30 WIB," kata sumber dari Kontan.co.id, Senin (19/6). 

Mentan SYL diperiksa di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Pihakanya hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Diketahui, ini merupakan pemanggilan ketika terhadap Mentan. Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak hadir dalam rangka untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan KPK pada Jumat (16/6).

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6). 

Untuk itu, tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6). 

“Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” tambah Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×