kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mentan Rancang Permen Tentang Kewajiban Rencana Usaha Budidaya Tanaman Pangan


Kamis, 29 April 2010 / 14:22 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menggodok aturan tentang izin usaha pengelolaan lahan budidaya tanaman pangan skala luas (food estate). Sasaran aturan itu adalah bagi para pengusaha yang akan menanamkan modalnya.

Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, aturan izin usaha itu intinya mengatur tentang kewajiban setiap pengusaha atau badan hukum membuat rencana usaha dalam budidaya tanaman pangan skala luas. "Aturannya dalam bentuk peraturan menteri pertanian," ujar Suswono, Kamis (29/4).

Menurut Suswono, peraturan menteri itu merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari PP No. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman Pangan. "Pengelolaan skala luas memang harus diatur perizinannya seperti apa dan harus ada peraturan menteri pertaniannya," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pasal 18 PP No. 18 tahun 2010 memang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam pasal 11 PP budidaya tanaman pangan menguraikan 11 syarat pegelolaan budidaya tanaman pangan, antara lain rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi.

Selanjutnya, rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan, jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh
bupati/walikota, rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman, serta izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi

Kemudian, hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

Selain itu, PP budidaya tanaman pangan juga mensyaratkan kewajiban menyiapkan akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.

Suswono menambahkan Kementerian Pertanian terbuka terhadap pandangan masyarakat dalam penyusunan peraturan itu, termasuk dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. "kami tidak mengesampingkan masukan dari masyarakat," janjinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×