kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pemerintah Bentuk Forum Investor Jaring Minat Garap Food Estate Merauke


Rabu, 21 April 2010 / 15:45 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

BALI. Meski rencana umum tata ruang program pengembangan tanaman pangan skala luas atau food estate di Merauke belum juga keluar, sejumlah investor telah membidik program pemerintah itu. Karena itu, pemerintah pun akan membuat sebuah forum investor khusus untuk food estate di Merauke.

Rencananya, lewat investor forum itu pemerintah akan menjaring berbagai investor yang berminat mengelola kawasan food estate dengan konsep pengembangan tanaman pangan sekaligus industrinya. “Kalau tidak akhir April, awal Mei akan diadakan investor forum khusus food estate di Merauke,” ujar Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Istana Tampak Siring, Rabu (21/4).

Menurut Bayu, saat ini sejumlah investor baik domestik maupun lokal telah menyatakan minatnya mengembangkan food estate. Cuma, Bayu enggan menyebutkan siapa saja investor lokal yang sudah menyatakan minatnya. Untuk investor asing, Bayu hanya menyebutkan asalnya saja seperti dari China, Amerika Serikat, Jepang, dan Timur Tengah. Menurut Bayu, investor asing biasanya tidak langsung masuk menanamkan investasinya, melainkan mencari mitra dengan investor lokal.

Yang jelas, Bayu memastikan komunikasi dengan para calon investor tetap berlanjut secara intensif. “Saat ini yang paling mendasar adalah penerbitan peraturan daerah rencana umum tata ruang oleh Pemda Merauke,” katanya.

Sekadar informasi, kepemilikan saham asing di food estate maksimal 49% saja. Selain itu, jangka waktu investasi asing di sektor
pangan akan dibatasi selama 20 tahun. Dengan porsi kepemilikan sebesar 49%, investor asing boleh masuk ke sektor pangan, khususnya food estate, dalam bentuk joint venture saja. Pembatasan itu bertujuan untuk menjaga kedaulatan pangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×