kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mentan Dukung Wacana Penghapusan Kuota Impor dan Peraturan Teknis


Kamis, 17 April 2025 / 15:05 WIB
Mentan Dukung Wacana Penghapusan Kuota Impor dan Peraturan Teknis
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) bersama Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Sudaryono (kiri), dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kanan) saat menghadiri pertemuan di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta, Minggu (9/2/2025). Mentan menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo menghapus kuota impor dan menyederhanakan regulasi teknis di sektor pertanian.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor dan menyederhanakan regulasi teknis di sektor pertanian.

Menurut Amran, penghapusan kuota impor bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh bahan baku pangan, khususnya yang tidak dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Kebijakan ini, katanya, berpihak kepada kebutuhan rakyat.

“Kalau kita impor bahan baku, ya kita permudah. Karena rakyat butuh harga yang baik. Sederhana, kan?” ujar Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Kamis (17/4).

Baca Juga: Soal Wacana Pencabutan Kuota Impor Daging, APPDI: Tak Pengaruhi Produsen Lokal

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen mempermudah ekspor komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu contoh yang disampaikan Amran adalah ekspor kelapa bulat yang kini banyak diminati pasar internasional.

“Contoh, kita produksi beras sekarang sedang surplus. Kalau cadangan tinggi, ya tidak perlu impor. Jadi ini fleksibel,” katanya.

Terkait rencana Presiden Prabowo menghapus Peraturan Teknis (Pertek), Amran menilai langkah tersebut merupakan upaya memperpendek jalur birokrasi yang selama ini dinilai berbelit.

Amran mengungkapkan bahwa selama tiga periode menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia telah menghapus 240 aturan yang dinilai menghambat kinerja sektor pertanian. Salah satu contohnya adalah penyederhanaan pendistribusian pupuk. Sebelumnya, distribusi pupuk harus mendapat persetujuan kepala daerah, namun kini dapat langsung disalurkan dari PT Pupuk Indonesia ke kelompok tani.

Baca Juga: Wacana Pemangkasan Kuota Impor Berhembus, Estetika Tata Tiara (BEEF) Wait and See

“Dulu butuh 145 regulasi untuk distribusi pupuk, sekarang cukup satu peraturan presiden. Mungkin itulah contoh penyederhanaan yang dilakukan Bapak Presiden,” jelas Amran.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghapus Peraturan Teknis (Pertek) dari kementerian yang dinilai menghambat efisiensi. Presiden menekankan bahwa regulasi cukup melalui Keputusan Presiden.

“Kadang sudah ada keputusan presiden, tapi masih dibuat lagi peraturan teknis. Pertek-pertek apa itu? Kadang malah lebih ketat dari keputusan presiden,” ujar Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama para ekonom dan pengusaha di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Baca Juga: Presiden Prabowo Berencana Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Buka Suara

Presiden juga menegaskan bahwa seluruh peraturan teknis dari kementerian harus mendapat izin langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi.

“Tidak ada lagi pertek-pertek. Pokoknya, kalau mau keluarkan pertek, harus seizin Presiden,” tegasnya.

Selanjutnya: Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

Menarik Dibaca: Hujan Petir Melanda Daerah Ini, Berikut Prediksi Cuaca Besok (18/4) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×