Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemsos) siap untuk menjalankan perintah Presiden agar memastikan bantuan bagi petani dan nelayan yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19.
Perintah presiden untuk menyalurkan bansos bagi petani dan nelayan ini berdasarkan hasil rapat kabinet yang digelar Kamis (28/5) secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam telekonfrensi pers seusai rapat kabinet.
Julari menyebutkan, Kementerian Sosial (Kemsos) diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) terkait dengan penyaluran program bansos tersebut.
"Ada usulan bantuan kepada 2,7 juta petani dan 1,1 juta nelayan, karena mereka perlu diintervensi. Intervensi berupa bansos dan berbentuk skema pemulihan ekonomi nasional (PEN),"ungkap Juliari Batubara.
Ia menyebutkan selain program bansos, di Kementerian Keuangan saat ini ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada program bansos, Presiden mengarahkan agar sifatnya tunai baik kepada nelayan maupun petani. "Kami akan melakukan pemadanan data apakah dari jumlah itu sudah masuk apa belum. Informasi dari Bappenas ada 80% belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," katanya.
Adapun dalam catatan DTKS di Kementerian Sosial saat ini ada sebanyak 10,825 juta kepala keluarga yang memiliki latar belakang lapangan pekerjaan di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan.
"Berikutnya kami akan melakukan cleansing dari jumlah itu berapa yang sudah menerima bansos reguler dan yang belum. Kami akan mengusulkan kepada KKP dan Pertanian, apabila layak diberikan bansos, agar mereka diberikan bantuan bansos yang sifatnya reguler," katanya
Bantuan reguler ini tetap disalurkan baik saat ada corona covid-19 atau ataupun tidak. Bantuanya berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di sisi lain agar bisa membantu perekonomian para nelayan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial memungkinkan bentuk bansos berupa bahan pangan berbasis ikan.
"Bantuan ini sangat berkaitan sektor pertanian dan perikanan. 2020 bahan makanan yang diperbolehkan di jual di e-warung adalah daging ikan. Kami sudah berkomunikasi dengan KKP kalau ada koperasi nelayan atau lainnya yang ingin partisipasi, akan kami sediakan karpet merah bagi mereka," kata Juliari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News