kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin Tinjau Ulang Kenaikan TDL


Senin, 12 Juli 2010 / 19:14 WIB
Menperin Tinjau Ulang Kenaikan TDL


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketegangan antara pengusaha dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kenaikan tarif daya listrik (TDL) memaksa pemerintah turun tangan. Rencananya, pemerintah akan membahas masalah ini pekan ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan terdapat perbedaan perhitungan TDL antara pengusaha dan PLN. Dia mengatakan pengusaha pada awalnya menerima prinsip kenaikan TDL yang diajukan pemerintah yakni rata-rata sebesar 10%. Dengan catatan pemerintah juga menjanjikan daya maksimum dan multiguna akan dihapus.

Tapi, Hidayat menjelaskan, PLN ternyata punya formula lain yang terungkap saat dirinya bertemu 25 asosiasi dunia usaha. "PLN mempunyai basis perhitungan berdasarkan total revenue ditambah 10% dan terdapat suatu jumlah tertentu, nah jumlah itu di share kepada industri," terang Hidayat usai rapat kabinet di Bina Graha, Senin (12/7).

Singkat kata, perhitungan kenaikan TDL versi PLN itu memberatkan pengusaha karena kenaikannya jauh di atas 10%. "Sekitar 30%-80% kenaikannya." kata dia.

Hidayat mengaku segera membahas kemelut ini dengan jajaran eselon I Kementerian Perindustrian. Dia mengatakan tidak tertutup peluang bagi pemerintah meminta PLN meninjau ulang penghitungan kenaikan TDL bagi dunia industri. "Saya yakin perhitungan ini membuat harga-harga menjadi naik, tidak kompetitif, tidak bisa menguasai pasar domestik, dan juga tidak mencapai daya beli masyarakat," katanya.

Jika tidak ada perubahan jadwal, pekan ini hasil kajian Kementerian Perindustrian soal dampak kenaikan TDL bagi dunia usaha dibawa dalam rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×