kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Menperin: Hilirisasi bisa gaet investor dan mengerek ekspor


Senin, 03 Februari 2020 / 09:55 WIB
Menperin: Hilirisasi bisa gaet investor dan mengerek ekspor
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/11).


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mendorong hilirisasi industri karena aktivitas tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah dari bahan baku di dalam negeri. Oleh karena itu, perlu didukung implementasi kebijakan larangan ekspor mineral mentah.

“Kebijakan itu yang memang ditunggu oleh Kemenperin. Sebab, dengan larangan itu bisa memacu kinerja di sektor industri hulu, sekaligus juga diharapkan dapat mengundang investasi sektor tersebut masuk ke Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (3/2).

Baca Juga: Menko Airlangga ingin hilirisasi bauksit terealisasi secepatnya

Menperin menyebutkan, Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang dapat diolah sebagai bahan baku industri. Selain mineral, komoditas lainnya yang cukup potensial adalah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Memang CPO merupakan komoditas yang sedang dioptimalkan menjadi kebutuhan domestik, karena kita sedang membangun program B30 dan dalam dua tahun ke depan akan dikembangkan menjadi B100,” paparnya.

Oleh karena itu, pemerintah optimistis terhadap hilirisasi industri yang dinilai dapat menjaga kekuatan perekonomian nasional agar tidak mudah terombang-ambing di tengah fluktuasi harga komoditas.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×