Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah tampaknya mulai gerah mendengar alasan para pengembang perumahan rakyat yang tidak menaati aturan yang berlaku. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz bahwa pihaknya akan mulai menindak tegas para pengembang yang tidak memenuhi aturan
"Kalau mereka tidak melaksanakan aturan yang berlaku langsung di segel bangunannya," ujar Menpera usai menerima laporan audit keuangan BPK, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan rakyat (Kempera) telah melaporkan 191 pengembang ke pihak Kepolisian terkait pelanggaran Peraturan Menteri Perumahan rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Djan menjelaskan bahwa seharusnya 20% dari luas lantai yang yang dibangun para pengembang ditujukan kepada masyarakat yang berpengahasilan rendah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan rakyat (Permenpera) Nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan hunian berimbang, dimana untuk rusun sederhana 20% dari luas lantai rusun komersial. Sayangnya aturan ini sering kali diabaikan oleh para pengembang perumahan rakyat.
Djan menjelaskan bahwa para pengembang kerap kali menjadikan sulitnya pencarian lahan baru, sebagai alasan. Padahal menurutnya, pemerintah sama sekali tidak mengeluarkan peraturan yang dinilai dapat memberatkan proses pencarian lahan. "Saya bilang tidak mewajibkan pengembang membangun rumah untuk rakyat miskin di jalan Thamrin dan Sudirman," ujarnya.
Selain itu, masalah pencarian lahan, para pengembang juga kerap kali beralasan bahwa adanya masyarakat orang kaya yang enggan dicampur dengan orang berpenghasilan rendah. "Mereka takut, mereka ngejemur di jendela," jelas Djan.
Menanggapi itu, Djan bilang bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang jika para pengembang menempatkan masyarkat bawah dan menengah dalam gedung yang berbeda "Mereka (pengembang) bilang jangan satu komplek. Boleh tidak satu komplek. Apa lagi?" ujarnya.
Djan juga bilang bahwa harga yang diberikan para pengembang sering kali lebih mahal dari harga seharusnya. Sehingga akan memberatkan masyarkat nantinya.
"Kita kan ga minta lantainya marmer.Lantai kramik aja kita terima. Di semen aja di floor kita terima. Ga Pake plafon kita terima. Asal dekat dengab kita, dekat dengan tempat kerja kita. Kasian warga berpenghasilan rendah tinggal di pinggir kota, " ujar Djan.
Menghadapi banyaknya pengembang yang tak patuh. Kemenpera melakukan kerjasama dengan Polri, Pemda, KPK serta Kejaksaan untuk menindak tegas para pengembang yang tak memenuhi aturan. Saat ini ia sudah meminta pihak kepolisian untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban para pengambang yang tak sesuai ketentuan. Jika para pengembang tersebut, tetap tidak mau melakukan kewajiban nya, maka permasalahnya akan dibawa ke kejakasaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News