Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, jabatan fungsional personel TNI tidak masuk dalam Kementerian dan Lembaga (K/L).
Hal ini ia katakan untuk memperjelas maksud Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI. Mantan Wakapolri ini menegaskan tidak ada dorongan personel TNI masuk ke K/L.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di K/L, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan jadi jangan salah pengertian, jabatan itu bukan di K/L," ujar Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Selasa (2/7).
Ia membantah Perpres tersebut akan mengembalikan dwifungsi TNI. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada penarikan TNI dalam jabatan struktural. Penempatan TNI pada jabatan di K/L menurutnya tetap berpedoman pada Undang Undang (UU) yang berlaku.
Jabatan yang diisi berdasarkan kebutuhan, tantangan global, dan perlunya tenaga ahli. "Jabatan fungsional itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," terang Syafruddin.
Syafruddin menambahkan, saat ini keilmuan telah berkembang semakin teknis dan spesifik. Oleh karena itu, dibutuhkan pula orang yang menguasai bidang secara spesifik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News