kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sri Mulyani teken aturan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri, ini besarannya


Sabtu, 11 Mei 2019 / 19:40 WIB
Sri Mulyani teken aturan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri, ini besarannya


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken beleid pemberian gaji ke-13 pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2019.

Jumlah gaji ke-13 ini sama dengan satu kali gaji pada bulan Juni 2019. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini akan cair pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya untuk membantu biaya sekolah anak Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tertulis di Bab I Pasal 3 PMK 57/2019.

Adapun PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara mendapatkan gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera dan tunjangan hakim.

Sedangkan penerima pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. 

Tunjangan tambahan penghasilan yang dimaksudkan adalah untuk penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4%.

Sementara itu, penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka gaji ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut juga wajib dikembalikan ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×