kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Presiden Jokowi teken perpres tentang jabatan fungsional tentara nasional Indonesia


Jumat, 28 Juni 2019 / 09:46 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/ organisasi.

Kategori Jabatan Fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×