kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.807   12,00   0,07%
  • IDX 7.934   -395,34   -4,75%
  • KOMPAS100 1.105   -59,84   -5,14%
  • LQ45 802   -31,71   -3,80%
  • ISSI 280   -18,02   -6,05%
  • IDX30 420   -9,91   -2,31%
  • IDXHIDIV20 503   -6,65   -1,30%
  • IDX80 123   -6,15   -4,76%
  • IDXV30 135   -3,75   -2,70%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Presiden Jokowi teken perpres tentang jabatan fungsional tentara nasional Indonesia


Jumat, 28 Juni 2019 / 09:46 WIB
Presiden Jokowi teken perpres tentang jabatan fungsional tentara nasional Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/ organisasi.

Kategori Jabatan Fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×