Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi tidak mau berkomentar banyak soal pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang meminta Indonesia membatalkan pelaksanaan hukuman mati karena negara itu sudah membantu korban tsunami di Indonesia. Menurut Retno, pernyataan Abbott itu emosional dan mengancam.
"Kami tidak tanggapi statement yang sifatnya emosional, yang sifatnya mengancam. Tidak," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2).
Indonesia, kata Retno, juga tak pernah merasa harus membalas budi Australia itu. Mantan Duta Besar RI di Belanda tersebut menjelaskan bahwa pernyataan Pemerintah Indonesia akan tetap mengacu pada proses hukum yang ada. Indonesia akan tetap meningkatkan hubungan dengan Australia berdasarkan sikap saling menghargai dan menguntungkan.
"Intinya, yang saya tekankan adalah kami sampaikan dan jelaskan ke Australia mengenai law enforcement dan posisi kami tentang masalah narkoba," ucap Retno.
Selanjutnya, Retno berpendapat, sikap Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba dan menggagalkan aksi sindikat "Bali Nine" asal Australia itu seharusnya dilihat dari sudut pandang lain.
Menurut dia, Indonesia justru membantu menghentikan narkoba yang dibawa kelompok "Bali Nine" tersebut masuk ke Australia.
"Jadi, terpidana ini akan bawa barang itu ke Australia. Jadi sebenarnya justru kita yang selamatkan barang itu, menghentikan agar barang itu tidak dibawa keluar," ucap Retno.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott, Rabu (18/2), mendesak Indonesia untuk mengingat kontribusi besar Canberra dalam bantuan setelah tsunami dahsyat tahun 2004 dan membayar kemurahan hati itu dengan membatalkan eksekusi dua warganya yang divonis mati dalam kasus perdagangan narkoba di Bali.
Indonesia telah menegaskan bahwa dua warga Australia, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak.
Belakangan, Tony Abbott mengatakan, pernyataannya yang mengaitkan bantuan Australia saat terjadi tsunami di Indonesia dengan permohonan pembatalan eksekusi terpidana mati "Bali Nine" hanya merupakan "peringatan" dan bukan suatu "ancaman".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News