kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Istana: Belum ada surat narapidana di meja SBY


Senin, 15 Juli 2013 / 20:49 WIB
Istana: Belum ada surat narapidana di meja SBY
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Membuat Link Google Drive untuk Publik dan Khusus


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengaku, sampai saat ini, Senin (15/7), pihak Istana belum menerima surat dari sembilan narapidana korupsi yang sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat tersebut berisi permohonan peninjauan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untukĀ koruptor, narkotika dan terorisme.

"Belum sampai. Saya cek juga tidak ada. Katanya di Sekretaris Kabinet juga belum menerima surat itu," ujar Julian kepada wartawan, Senin (15/7).

Menurut Julian, seyogianya setiap surat yang sampai ke meja Presiden terlebih dahulu di paraf Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, atau Sekretaris Kabinet Dipo Alam jika itu berasal dari internal pemerintah.

Karena belum sampai, Julian meminta, yang berkepentingan atas surat tersebut bersabar. Jika benar ada surat sudah sampai di meja Menteri Sekretaris Negara, maka dalam waktu dekat surat itu akan tiba di Meja SBY.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat narapidana tersebut menimbulkan protes terhadap pemerintah. Selain itu, ada juga yang keberatan dengan surat tersebut karena diduga mendapatkan dukungan dari partai politik tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×