kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bambang Soesatyo: Perppu MK tidak konstitusional


Jumat, 14 Februari 2014 / 13:49 WIB
Bambang Soesatyo: Perppu MK tidak konstitusional
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan tipe 36 (subsidi) dan tipe 45 (komersil) di Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatani. KONTAN/Muradi? /2022/08/30.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi dinilai sudah tepat dan konstitusional. 

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, UU yang bersumber dari Perppu penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No.24/2003 tentang MK diubah.

Anggota komisi III DPR ini bilang, masalah dalam Perppu No.1/2013 itu sendiri tidak konstitusional. Persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak ditetapkan dalam UUD 1945. Karena itu, menurut Bambang, sebelum didapatkan rumusan perubahan yang konstitusional atas UU tentang MK, UU No.24/2003 harus diberlakukan kembali.

"Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan. Tetapi pemulihan wibawa MK harus konstitusional dan bebas dari kepentingan sempit atau kepentingan jangka pendek," kata Bambang dalam rilis yang diterima, Jumat (14/2).
  
Ia menilai, panel ahli seturut UU No.4/2014 itu adalah monster. Sebab,  panel ahli tiba-tiba dimunculkan untuk merampas hak dan wewenang tiga lembaga tinggi negara untuk mengajukan calon hakim konstitusi.

"Padahal, menurut konstitusi, hak dan wewenang mengajukan calon hakim konstitusi ada pada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Logika hukum apa yang dipakai sehingga Perppu bisa mengangkangi UUD 1945? Titah konstitusi sangat jelas bahwa presiden berhak mengajukan tiga calon hakim konstitusi, DPR pun berhak mengajukan tiga calon, dan begitu juga MA," terangnya.

Dia menambahkan, agar tidak ada yang merasa posisinya berada di atas konstitusi. "Kalau ada yang merasa Perppu No.1/2013 itu paling benar, dia amatiran karena sudah memosisikan dirinya di atas konstitusi. Saya prihatin atas perilaku amatiran para perancang Perppu itu," tuturnya.

Menurut Bambang, atas keputusan MK itu, presiden kembali dipermalukan. Bambang juga menilai, dalam kasus Perppu No.1/2013 itu, para perancang revisi UU MK  telah mendorong presiden melawan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×