kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.733   25,00   0,14%
  • IDX 6.492   -34,08   -0,52%
  • KOMPAS100 846   -3,06   -0,36%
  • LQ45 640   -4,37   -0,68%
  • ISSI 228   -0,16   -0,07%
  • IDX30 357   -2,52   -0,70%
  • IDXHIDIV20 434   -2,36   -0,54%
  • IDX80 96   -0,47   -0,48%
  • IDXV30 121   -0,49   -0,40%
  • IDXQ30 113   -0,81   -0,71%

KPK akan kembali periksa Djoko Susilo pekan ini


Senin, 01 Oktober 2012 / 20:01 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini, Rabu (4/8/2021) di Pegadaian. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi proyek alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo pekan ini. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku surat pemanggilan telah dikirimkan hari ini (1/10).

Johan memastikan, pemeriksaan akan dilakukan pekan ini. Namun, dia bisa memastikan apakah Djoko akan memenuhi panggilan itu atau tidak.

Djoko sebelumnya menolak diperiksa KPK. Dia mangkir dengan alasan menunggu fatwa dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, mantan Gubernur Akademi Polisi ini menolak diperiksa karena mempertanyakan kewenangan KPK dalam kasus tersebut. Sebab, dia juga sudah diperiksa oleh Kepolisian dalam kasus yang sama.

Namun, dalam pemeriksaan polisi, Djoko hanya diperiksa sebagai saksi. Sementara di tangan KPK, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Mahkamah Agung telah menolak permohonan fatwa dari Djoko itu. Alasannya, Mahkamah Agung tidak bisa memberikan permohonan atas permintaan pribadi. Apalagi, Mahkamah Agung menilai kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×