Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengungkapkan, ada sebanyak 24 undang-undang pada bidang kelautan yang saling tumpang-tindih.
Selain itu, ada dua peraturan pemerintah (PP) bidang kelautan yang juga tumpang-tindih dengan peraturan lain. "Laporan pertama dulu ditemukan 17 (UU). Sementara hari ini di meja saya tercatat ada 24 UU yang menyangkut itu (kelautan), ditambah 2 PP yang juga agak tumpang tindih," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap
Atas peraturan yang tumpang tindih itu, Mahfud berdiskusi dengan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. Pertemuan itu sekaligus membicarakan permasalahan pengamanan laut Indonesia.
Mahfud menambahkan, bahkan boleh jadi diperlukan undang-undang omnibus law untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi di bidang kelautan.
"Tetapi sekarang perlu sinergisitas sehingga kita berpikir mau membuat omnibus law tentang kelautan. Entah nanti cukup dengan PP, (sebab) Bisa kok omnibus dengan itu atau sampai ke undang-undang itu tergantung hasil diskusi," tambah Mahfud.
Baca Juga: Soal Natuna, Mahfud: Kami enggak mau perang dengan China
Pantauan Kompas.com jumlah pejabat yang hadir dalam rakorsus pada Selasa yakni Kepala Bakamla, Sestama Basarnas, Perwakilan Kemendagri dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu.