Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief. Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.
Baca Juga: Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali di PN Jaksel
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News