kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor


Kamis, 09 Juli 2020 / 09:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron. 

Hal tersebut ia ungkapkan seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/7/2020). "Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020). 

Baca Juga: Joko Tjandra Ajukan PK Tanggal 8 Juni 2020, Menggunakan KTP yang Baru Dicetak

Mahfud menjelaskan, nantinya tim pemburu koruptor (TPK) akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya. "Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia. 

Mahfud menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK. "Pernah ada Inpresnya, tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," kata dia. 

Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara. Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief. Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya. 

Baca Juga: Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali di PN Jaksel

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. 

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. 

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×