kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menko PMK: Enggak boleh nikah sebelum lulus pembekalan pranikah


Kamis, 14 November 2019 / 21:54 WIB
Menko PMK: Enggak boleh nikah sebelum lulus pembekalan pranikah
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan paparan saat rapat konsolidasi Kemenko PMK di Jakarta, Kamis (31/10). Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir. 

Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan. Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini. 

Baca Juga: KSPI tolak wacana penghapusan skema UMK, ini argumennya

Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan. 

“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×