Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah.
Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.
Baca Juga: Jalan Margonda, Daan Mogot dan Kalimalang akan jadi jalan berbayar tahun depan
Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan. Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11).
"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.
Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.
Baca Juga: Probolinggo buka lowongan CPNS untuk cumlaude dan disabilitas, ini syaratnya
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. "Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.
Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan. Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini.
Baca Juga: KSPI tolak wacana penghapusan skema UMK, ini argumennya
Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News