Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan seluruh komoditas pangan lokal tak akan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan tahun depan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Istana Negara, Senin (30/12).
"Seluruh produk pangan dalam negeri tidak ada kenaikan apapun," kata Zulhas.
Zulhas juga menegaskan hal itu berlaku juga produk premium seperti beras merah dan beras ketan. Asal, kata dia, seluruh produk ini merupakan komoditas asli dari petani tanah air.
"Mau beras merah, beras ketan, tidak ada kenaikan PPN 12% khusus pangan dalam negeri, semua tidak ada," jelasnya.
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Mulai Rp 2.000-an, Ini Cara Beli Pupuk Subsidi Mulai Awal 2025
Sebagai pengingat, pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers pada 16 Desember di Jakarta mengatakan penetapan PPN 12% itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Terlepas dari kebijakan itu, Airlangga menyebut pemerintah bakal membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), di antaranya beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selanjutnya: Anjing dan Kucing Juga bisa Terkena Diabetes, Kenali Tanda-tandanya
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis 31 Desember 2024, Mie Instan Korea-Susu Steril Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News