kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Keran Ekspor Pasir Laut Resmi Dibuka, Simak Syaratnya


Rabu, 11 September 2024 / 09:55 WIB
Keran Ekspor Pasir Laut Resmi Dibuka, Simak Syaratnya
ILUSTRASI. Kemendag resmi membuka keran ekspor pasir laut


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Hal ini tertuang dalam dua aturan anyar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nn 22 Tahun 2023 tentang barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Penguatan Ekspor. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan Permendag No 21 Tahun 2024 mengatur terkait jenis pasir laut yang boleh diekspor. 

"Untuk dapat mengekspor pasir laut yang dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag ini," jelas Isy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9). 

Baca Juga: Implementasi PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Kemendag Revisi Permendag Ekspor

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud di antaranya adalah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS). 

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). 

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. 

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Lebih lanjut, Isy menegaskan bahwa kedua revisi aturan ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Isy. 

Baca Juga: Ini Lima Kejahatan di Laut yang Diungkap KKP Sepanjang Semester I-2024

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. 

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×