kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Menko Kesra: KUR di Bawah Rp 5 Juta Tidak Perlu Double Check BI


Kamis, 06 Mei 2010 / 15:40 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan prosedur mendapatkan kredit usaha rakyat ( KUR). Sasaran kebijakan itu adalah bagi mereka yang mengajukan KUR sebesar Rp 5 juta ke bawah.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menjelaskan, kemudahan itu berkait dengan perizinan memperoleh KUR, yaitu tidak ada lagi double check oleh Bank Indonesia (BI) bagi yang mengajukan KUR sebesar Rp 5 juta ke bawah. “Yang di bawah Rp 5 juta, sudahlah pokoknya you perlu Rp 5 juta kita kasih saja, enggak perlu double check lagi,” ujar Agung di Istana Negara, Kamis (6/5).

Menurut Agung, kebijakan itu merupakan hasil dari rapat kerja nasional di Istana Tampak Siring, 19 April hingga 21 April lalu. Selain itu, kata agung, BI sudah menyetujui pengahapusan double check tersebut. Namun, untuk mereka yang mengajukan KUR di atas Rp 5 juta tetap menjalani double check dari BI. “Karena implikasinya besar ke ekonomi,” imbuh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Selain tidak ada double check, untuk KUR dengan nominal Rp 5 juta ke bawah tidak ada persyaratan memberikan agunan. Cuma, untuk pinjaman di atas Rp 5 juta pemerintah memberikan agunan sebesar 70%, sedangkan debitur memberikan agunan sebesar 30% dari nilai pinjaman.

Agung menambahkan, selama tahun 2010 ini pemerintah juga mendorong 19 bank yang mencakup bank berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Bank Pembangunan Daerah semakin gencar mengucurkan KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×