kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.537   37,00   0,21%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Menko Darmin tak khawatir anggaran dipangkas


Rabu, 03 Agustus 2016 / 21:36 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak khawatir dengan keputusan pemerintah memangkas anggaran dalam APBN-P 2016. Sebab, pemangkasan dilakukan bukan terhadap program prioritas yang memengaruhi kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Seperti diketahui, dalam Sidang Kabinet paripurna hari ini, pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer daerah. Masing-masing akan dipangkas sebesar Rp 65 triliun dan Rp 68,8 triliun.

Darmin bilang target pertumbuhan ekonomi tetap berada di level 5,2%, seperti yang tercantum dalam APBN-P 2016. "Yang direview hanyalah anggaran belanja dinas dan pengeluaran yang tidak terlalu penting," kata Darmin, Rabu (3/8) di Jakarta.

Darmin menjelaskan, pemangkasan anggaran memang tidak bisa dihindarkan karena kemungkinan terjadi shortfall penerimaan negara dari APBN-P. Dalam sidang kabinet paripurna disebutkan potensi shortfall atau selisih penerimaan negara dengan target pajak mencapai Rp 219 triliun.

Penyebab shortfall, pertama, adanya penurunan peneriman Pajak Penghasilan yang terkait kegiatan ekspor-impor, yaitu PPh pasal 22. Penurunan ini disebabkan karena aktifitas perdagangan yang masih rendah akbita harga komoditas dan volume penjualan komoditas ekspor turun.

Kedua, banyak Wajib Pajak (WP) yang telah mengajukan restitusi di tahun ini. Bahkan dibanding tahun 2015 lalu, jumlahnya meningkat.

Penyebab tingginya restitusi ini karena pada tahun lalu, banyak WP yang membayar pajaknya terlalu besar dibandingkan pajak terutang. Akibatnya, ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×