kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belanja negara dipangkas lagi Rp 133,8 T


Rabu, 03 Agustus 2016 / 19:50 WIB
Belanja negara dipangkas lagi Rp 133,8 T


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah kembali memangkas anggaran belanja mereka pada tahun anggaran 2016 ini. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Kantor Presiden, Rabu (3/8), pemerintah memutuskan memangkas anggaran sampai dengan Rp 133,8 triliun atau naik hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan pemangkasan belanja tahap I beberapa waktu lalu yang hanya sekitar Rp 50 triliun.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan, pemotongan anggaran tersebut dilakukan untuk dua belanja. Pertama, anggaran belanja kementerian lembaga yang pemotongannya mencapai Rp 65 triliun.

Kedua, anggaran transfer daerah yang pemangkasannya mencapai Rp 68,8 triliun. Sri mengatakan, kebijakan pemangkasan dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, perkiraan penerimaan pajak sepanjang tahun 2016. "Perkiraaannya, penerimaan negara tahun 2016 ini akan kurang Rp 219 triliun," katanya di Kantor Presiden.

Sri mengatakan, untuk melaksanakan pemangkasan anggaran belanja tersebut dalam waktu dekat ini, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Bappenas akan melakukan penyisiran. Penyisiran akan dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, belanja rapat dan pembangunan gedung.

"Intinya, pemotongan dilakukan terhadap belanja yang tidak menunjang prioritas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×