kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Kemhub akan hapus 8 perizinan untuk mendukung konsep OSS


Selasa, 03 April 2018 / 20:06 WIB
Kemhub akan hapus 8 perizinan untuk mendukung konsep OSS
ILUSTRASI. Konpers Menteri Terkait Moratorium Infrasturktur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali melakukan deregulasi perizinan di tahun ini. Hal itu ditujukan untuk pemberlakuan perizinan berbasis online lewat konsep online single submission (OSS).

Sekretaris Jenderal Kemhub Sugihardjo mengungkapkan setidaknya di tahun ini pihaknya akan menghapus delapan perizinan dan menyederhanakan 32 perizinan. Kemudian, dirinya juga melimpahkan 11 perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak hanya itu, untuk mendukung konsep OSS Kemenhub juga turut menyusun program percepatan berdasarkan Perpres 91/2017, sistem checklist sebanyak 24 perizinan, dan menyediakan sistem OSS sendiri sebanyak 37 perizinan.

Sugihardjo menyampaikan, deregulasi ini dilakukan lantaran untuk memangkas perizinan yang dianggap terlalu bertele-tele dan menghambat investor. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga terus mengingatkan untuk tidak mempersulit perizinan guna meningkatkan investasi.

"Jadi untuk yang ini, staf ahli kita harus merubah lagi perizinan yang lebih signifikan agar lebih sederhana agar sesuai dengan tujuan pemerintah untuk membangun reformasi regulasi," ungkap dia di kantor Kemhub, Selasa (3/4).

Menurutnya, reformasi regulasi ada dua hal yang diperhatikan. Pertama, terkait proses yang seluruhnya berbasis OSS. Kedua yakni, pendekatan checklist yang dinilai membuat proses lebih cepat tanpa harus menghilangkan asas transparansinya.

Adapun, sistem checklist diterapkan untuk perizinan yang terkait kesempatan berusaha. "Jadi, nanti investor bisa memenuhi izin tersebut dalam beberapa bulan, itu kita sebut sebagai komitmen. Kalau sudah memenuhi komitmen izin bisa keluar, kalau dalam waktu yang telah ditetapkan investor tidak memenuhi perizinan tersebut, ya sudah kita block," jelasnya.

Sementara untuk izin yang terkait keselamatan, Sugihardjo menegaskan sistem checklist tidak bisa diberlakukan. Tak hanya itu, demi mendukung sistem OSS, Kemhub juga akan memberlakukan tanda tangan online.

"Karena sistem perizinan itu lamanya di tanda tangan dengan alasan pejabat pergi ke luar kota atau gimana, makanya kita dorong untuk adanya tanda tangan online," ujar dia.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×