Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan peluncuran sistem perizinan terintegarasi berbasis online alias online single submission (OSS) tidak akan molor dari target. Bahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut peluncuran tersebut tinggal menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
Ditemui usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sejatinya sistem OSS sudah selesai. "Sehingga bulan ini (Mei 2018) siap untuk diluncurkan, sesuai dengan target," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/5).
Ia menjelaskan, setidaknya dalam OSS ini terdapat tiga blok yang dikerjakan. Pertama, pembentukkan satuan tugas (satgas) di daerah. Sekadar tahu saja, dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia sudah 82% yang membentuk satgas. Dengan kata lain masih ada 92 kabupaten dan kota yang belum terbentuk satgas.
"Tapi saat ini kami sudah melatih orang-orangnya untuk menjalankan OSS," tambah Darmin. Adapun satgas diperlukan jika ada hambatan dalam perizinan. Dalam artian, kalau ada hambatan, maka satgas akan mengambil alih, sehingga investor tidak perlu bolak-balik mengurus izin.
Kemudian yang kedua, yang perlu dijalankan adalah reformasi di kementerian dan lembaga (K/L). Ia bilang, saat ini pemerintah pusat telah melakukan penyederhanaan besar-besaran dalam perizinan di K/L.
Adapun perizinan dasar yang akan didapat investor datang ke PTSP yang pertama yakni pertama, pengesahan dasar apakah koperasi, PT, CV, firma tau perorangan akan disakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, sang investor akan diberikan nomor induk berusaha yang digunakan sebagai identitas investor saat berusaha di Indonesia.
Dalam hal ini, nomor induk berusaha itu akan dituang dalam barcode. "Jadi kalau barcode dipasang via handphone akan keluar info dimana perusahaannya, berapa nilai investasiny, siapa pemiliknya dan sebagainya," kata Darmin. Ketiga, setelah investor telah memberikan konfirmasi dan akan komit untuk mengurus izin mendirikan bangunan dan izin lingungkan maka akan langsung keluar izin usahanya.
Lalu blok terakhir yang dikerjakan pemerintah adalah, menyiapkan landasan hukum untuk menjalan OSS ini. Darmin bilang, landasan hukum yang disiapkan pemerintah hanya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan perizinan berusaha. "Terkait omnibus law, kita masih belum menyentuh yang d atur oleh UU, nanti saja itu dengan PP saja kami yakin sudah cukup," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News