kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menko Airlangga Ungkap Hasil Aturan Bawa Masuk DHE di Forum Bank Dunia


Selasa, 19 Desember 2023 / 05:00 WIB
Menko Airlangga Ungkap Hasil Aturan Bawa Masuk DHE di Forum Bank Dunia
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membanggakan hasil dari aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang diteken pemerintah dalam forum Bank Dunia. 

Airlangga mengatakan, upaya pemerintah dalam membawa hasil ekspor sebanyak 30% untuk tetap tinggal lebih lama di Indonesia telah membuahkan hasil. 

“Bulan lalu, DHE yang masuk ke sistem dalam negeri sudah mencapai US$ 1,3 triliun, dari target kami US$ 3 triliun,” tutur Airlangga dalam forum Indonesia Economic Prospects, belum lama ini. 

Baca Juga: Menko Airlangga Banggakan Hasil Aturan Bawa Masuk DHE di Forum Bank Dunia

Airlangga mengungkapkan, upaya ini sehubungan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat suplai valuta asing dalam negeri, di tengah risiko hengkangnya arus modal asing akibat ketidakpastian global. 

Hanya, dalam prosesnya Airlangga mengaku tetap banyak dinamika yang terjadi. Seperti, ada beberapa eksportir yang menanyakan apakah boleh mengambil lagi DHE mereka sebelum jatuh tempo.

Namun, dengan tegas Airlangga mengungkapkan, para eksportir tersebut harus mengikuti mekanisme yang ada.  “Memang ini kan uang mereka. Namun, kami akan tetap menjaga DHE di Indonesia untuk mendapatkan efek multiplier untuk memperkuat suplai valas kita,” tambahnya. 

Seperti kita tahu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 36 tahun 2023 tentang penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam (SDA). 

Baca Juga: Aturan Devisa Ekspor Dievaluasi Lagi

Meski sudah membuahkan hasil, memang saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tersebut. Bahkan, hingga kini masa evaluasi diperpanjang. 

Tujuannya, untuk menampung masukan dari para eksportir dan para pelaku usaha terkait aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×