kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.289   51,00   0,31%
  • IDX 7.248   66,54   0,93%
  • KOMPAS100 1.070   12,37   1,17%
  • LQ45 846   11,08   1,33%
  • ISSI 216   2,61   1,22%
  • IDX30 435   4,56   1,06%
  • IDXHIDIV20 520   7,00   1,37%
  • IDX80 122   1,42   1,17%
  • IDXV30 124   0,36   0,29%
  • IDXQ30 143   1,90   1,35%

Implementasi DHE Sumber Daya Alam Belum Optimal Jaga Rupiah? Ini Kata Menko Airlangga


Selasa, 24 Oktober 2023 / 16:23 WIB
Implementasi DHE Sumber Daya Alam Belum Optimal Jaga Rupiah? Ini Kata Menko Airlangga
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pelemahan nilai tukar rupiah disebabkan karena penguatan dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan baru terkait penempatan valuta asing (valas) Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah nampaknya belum optimal.

Saat ini nilai tukar rupiah terus mengalami pelemahan hampir menyentuh level Rp 16.000 per dolar AS.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pelemahan nilai tukar rupiah disebabkan karena penguatan dolar AS. Hal ini tidak terjadi hanya di Indonesia saja, melainkan terjadi di berbagai negara.

Baca Juga: BI: Inflasi Inti Rendah, Bukan Berarti Daya Beli Lemah

Terkait dampak kebijakan DHE yang masih belum terasa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi hal tersebut.

“Kebijakan DHE kan kebijakan baru mulai, evaluasinya akan segera dilakukan. Kita lihat ini (rupiah melemah) karena adanya penguatan dolar AS, bukan hanya indonesia berbagai negara mengalami yang sama,” tutur Airlangga kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian/Lembaga terkait, sedang melakukan evaluasi terkait aturan tersebut.

“PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Baca Juga: Berotot, Rupiah Spot Menguat 0,54% ke Rp 15.849 Per Dolar AS Pada Selasa (24/10)

Dia mengungkapkan hingga saat ini, evaluasi masih terus berjalan dan dari hasil catatan evaluasi masih belum ada substansi yang akan dilakukan perubahan.

Asal tahu saja, rupiah spot ditutup pada level Rp 15.849 per dolar AS pada akhir perdagangan Selasa (24/10), menguat 0,54% dari sehari sebelumnya. Bila menghitung sejak awal tahun ini, rupiah telah melemah 1,74%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×